Pengaruh Narkotika dan Psikotropika Pada Sistem Koordinasi - XI IPA
A. PENGERTIAN NARKOTIKA
Pengertian narkotika menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 pasal 1 tentang narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika berarti segala bahan, kecuali makanan, air dan oksigen yang jika masuk ke dalam tubuh akan mengubah fungsinya secara fisik dan psikologis.
Istilah narkotika mencakup berbagai jenis bahan antara lain
A. Obat terlarang, seperti kafein, tembakau, dan alkohol
B. Obat yang dapat dibeli di apotek atau pasar swalayan, seperti analgesik ( aspirin, kodin, dan paracetamol).
C. Obat resep seperti obat penenang, misal valium, rohypnol, dan serepax
D. Obat terlarang, seperti ganja heroin, halusinogen, dan amfetamin.
E. Bahan lain yang disalahgunakan, seperti pelarut dan bensin
Berdasarkan daya adiktif ( sifat menimbulkan ketergantungan pemakai), narkotika dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu, golongan I ,golongan II dan golongan III.
1. Narkotika Golongan I, merupakan narkotika yang paling berbahaya karena daya adiktif nya sangat tinggi titik Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan, contohnya ganja heroin kokain morfin, dan opium;
2. Narkotika golongan 2, memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, contohnya petidin, benzetidin, serta betametadol;
3. Narkotika golongan 3, memiliki daya adiktif ringan tetapi juga bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, contohnya codein serta turunannya.
B. Dampak penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika memiliki dampak yang luas meliputi dampak jasmani, kejiwaan atau rohani, ketergantungan, dan dampak sosial
a. Jasmani
1. Gangguan pada sistem saraf seperti, kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, dan kerusakan saraf;
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah seperti, infeksi akut jantung, dan gangguan peredaran darah;
3. Gangguan pada kulit seperti alergi abses pernanahan.
b. Rohani atau kejiwaan
1. Intoksikasi atau keracunan, yaitu gejala yang ditandai seseorang telah merasakan efek penggunaan narkoba nya atau mabuk; 2. Toleransi, merupakan istilah yang digunakan untuk menunjukkan kebutuhan zat seseorang yang lebih banyak untuk memperoleh efek yang sama Setelah pemakaian berulang
3. Withdrawal syndrome atau gejala putus zat yaitu biasa dikenal oleh pecandu dengan sebutan sakau koma gejala ini akan hilang jika menggunakan kembali zat tersebut.
c. Depedensi atau ketergantungan Merupakan keadaan yang ditandai dengan seseorang selalu membutuhkan zat tertentu atau kecanduan
d. Dampak sosial
Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa persentase kriminalitas yang terjadi lebih besar ditimbulkan oleh penyalahgunaan zat psikoaktif yang dapat meningkatkan perilaku agresif seseorang, baik fisik maupun psikis
Pengertian narkotika menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 pasal 1 tentang narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika berarti segala bahan, kecuali makanan, air dan oksigen yang jika masuk ke dalam tubuh akan mengubah fungsinya secara fisik dan psikologis.
Istilah narkotika mencakup berbagai jenis bahan antara lain
A. Obat terlarang, seperti kafein, tembakau, dan alkohol
B. Obat yang dapat dibeli di apotek atau pasar swalayan, seperti analgesik ( aspirin, kodin, dan paracetamol).
C. Obat resep seperti obat penenang, misal valium, rohypnol, dan serepax
D. Obat terlarang, seperti ganja heroin, halusinogen, dan amfetamin.
E. Bahan lain yang disalahgunakan, seperti pelarut dan bensin
Berdasarkan daya adiktif ( sifat menimbulkan ketergantungan pemakai), narkotika dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu, golongan I ,golongan II dan golongan III.
1. Narkotika Golongan I, merupakan narkotika yang paling berbahaya karena daya adiktif nya sangat tinggi titik Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan, contohnya ganja heroin kokain morfin, dan opium;
2. Narkotika golongan 2, memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, contohnya petidin, benzetidin, serta betametadol;
3. Narkotika golongan 3, memiliki daya adiktif ringan tetapi juga bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, contohnya codein serta turunannya.
B. Dampak penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika memiliki dampak yang luas meliputi dampak jasmani, kejiwaan atau rohani, ketergantungan, dan dampak sosial
a. Jasmani
1. Gangguan pada sistem saraf seperti, kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, dan kerusakan saraf;
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah seperti, infeksi akut jantung, dan gangguan peredaran darah;
3. Gangguan pada kulit seperti alergi abses pernanahan.
b. Rohani atau kejiwaan
1. Intoksikasi atau keracunan, yaitu gejala yang ditandai seseorang telah merasakan efek penggunaan narkoba nya atau mabuk; 2. Toleransi, merupakan istilah yang digunakan untuk menunjukkan kebutuhan zat seseorang yang lebih banyak untuk memperoleh efek yang sama Setelah pemakaian berulang
3. Withdrawal syndrome atau gejala putus zat yaitu biasa dikenal oleh pecandu dengan sebutan sakau koma gejala ini akan hilang jika menggunakan kembali zat tersebut.
c. Depedensi atau ketergantungan Merupakan keadaan yang ditandai dengan seseorang selalu membutuhkan zat tertentu atau kecanduan
d. Dampak sosial
Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa persentase kriminalitas yang terjadi lebih besar ditimbulkan oleh penyalahgunaan zat psikoaktif yang dapat meningkatkan perilaku agresif seseorang, baik fisik maupun psikis
Komentar
Posting Komentar