A. PENGERTIAN NARKOTIKA Pengertian narkotika menurut U ndang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 pasal 1 tentang narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika berarti segala bahan, kecuali makanan, air dan oksigen yang jika masuk ke dalam tubuh akan mengubah fungsinya secara fisik dan psikologis. Istilah narkotika mencakup berbagai jenis bahan antara lain A. Obat terlarang, seperti kafein, tembakau, dan alkohol B. Obat yang dapat dibeli di apotek atau pasar swalayan, seperti analgesik ( aspirin, kodin, dan paracetamol). C. Obat resep seperti obat penenang, misal valium, rohypnol, dan serepax D. Obat terlarang, seperti ganja heroin, halusinogen, dan amfetamin. E. Bahan lain yang disalahgunakan, seperti pelarut dan bensin Berdasarkan daya adiktif ( sifat menimbulkan keterga